SINGAPURA (Arrahmah.id) — Pemerintah Singapura melarang dua personel grup musik elektronik asal Inggris, Massive Attack, memasuki kembali wilayah negara itu setelah keduanya mengibarkan bendera Palestina dan menyampaikan dukungan terhadap isu politik saat konser di Fort Canning Park.
Dilansir Al Jazeera (1/7/2026), otoritas menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan yang melarang penggunaan acara hiburan sebagai sarana menyampaikan pesan politik atau mempromosikan kepentingan asing. Keputusan itu diumumkan Kementerian Dalam Negeri (MHA) dan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) pada Jumat (1/8).
Insiden tersebut terjadi ketika Massive Attack tampil dalam konser yang merupakan bagian dari tur Asia mereka di Singapura. Pada akhir pertunjukan, dua personel band membentangkan bendera Palestina di atas panggung sambil menyampaikan pesan solidaritas terhadap warga Gaza.
Aksi itu segera menjadi viral di media sosial dan memicu perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan aturan ketat Singapura terkait aktivitas politik oleh warga negara asing.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Dalam Negeri Singapura menegaskan bahwa negara tersebut memiliki kebijakan yang jelas mengenai aktivitas politik oleh warga asing.
“Warga negara asing tidak boleh menggunakan platform publik di Singapura untuk memajukan agenda politik atau kepentingan asing. Ketentuan ini berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian,” demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA).
Selain larangan masuk kembali ke Singapura, kedua personel Massive Attack juga diberikan peringatan resmi oleh pihak berwenang. Pemerintah menyatakan penyelenggara konser telah diingatkan sebelumnya mengenai ketentuan yang melarang penyampaian pesan politik selama pertunjukan publik dan diwajibkan memastikan seluruh penampil mematuhi syarat izin acara.
Massive Attack selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu grup musik yang aktif menyuarakan isu hak asasi manusia dan mendukung perjuangan Palestina. Pendiri band tersebut, Robert “3D” Del Naja, secara terbuka mendukung gerakan solidaritas Palestina dan beberapa kali menggunakan konser sebagai ruang kampanye kemanusiaan. Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Massive Attack menegaskan bahwa sikap mereka didasarkan pada prinsip hak asasi manusia.
“Kami percaya para seniman memiliki tanggung jawab moral untuk bersuara ketika melihat penderitaan kemanusiaan,” kata Robert Del Naja dalam salah satu pernyataan publik sebelumnya mengenai dukungan band terhadap Palestina.
Keputusan Singapura mendapat tanggapan beragam. Sejumlah kelompok kebebasan berekspresi menilai larangan tersebut terlalu keras karena aksi pengibaran bendera merupakan bentuk ekspresi damai. Namun, pemerintah Singapura menegaskan bahwa aturan mengenai aktivitas politik oleh warga asing telah lama diberlakukan untuk menjaga keharmonisan masyarakat multietnis dan mencegah konflik luar negeri memengaruhi situasi domestik.
Kebijakan tersebut sejalan dengan pendekatan konsisten Singapura yang selama ini melarang warga negara asing menggelar demonstrasi, kampanye politik, maupun aktivitas yang berpotensi memengaruhi opini publik mengenai isu politik internasional tanpa izin resmi. Pemerintah menyatakan kebijakan itu diterapkan secara setara, terlepas dari isu atau negara yang menjadi objek dukungan.
Kasus Massive Attack menjadi salah satu contoh terbaru bagaimana isu konflik Israel–Palestina terus berdampak pada dunia hiburan internasional. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah konser, festival musik, dan ajang budaya di berbagai negara juga diwarnai aksi solidaritas terhadap Palestina maupun Israel, yang kerap memicu respons berbeda sesuai dengan kebijakan hukum masing-masing negara. (hanoum/arrahmah.id)
