SIDNEY (Arrahmah.com) – Stipe Lozina (43) divonis hukuman tiga tahun penjara karena memukul Rana Elasmar yang tengah hamil di Sydney Barat, Australia pada November tahun lalu.
Aksi kekerasan yang terekam CCTV kafe Parramatta menjadi bukti Pengadilan Distrik New South Wales untuk menjatuhkan vonis secara daring pada Kamis (1/10/2020).
Lozina nampak mencela keputusan peradilan, Hakim Christopher Craigie segera memperingatkan Lozina. Lozina diperingatkan bahwa sidang akan dilanjutkan tanpa dia. Namun, Lozina malah menjawab tak peduli.
Elasmar kala itu sedang hamil 38 pekan. Pada penyerangan itu, Elasmar membuat keputusan untuk menjauhkan perutnya dari pukulan Lozina untuk melindungi bayinya.
Elasmar menderita luka dan bengkak di kepala. Selain itu, ia mengaku ada dampak psikologis pada dirinya dan anak-anaknya yang mengetahui kejadian tersebut.