More

    Nadiem dituntut vonis penjara lebih bgerat dari pembunuh dan teroris

    (Arrahmah.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chromebook.

    Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5), jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

    Selain itu, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai total Rp5,6 triliun.

    Jaksa merinci uang pengganti tersebut terdiri dari Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 yang disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

    Tinggalkan Balasan

    New video

    Populer video

    Recommendation video

    Eksplorasi konten lain dari Arrahmah Video

    Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

    Lanjutkan membaca