Sekitar 6.500 mantan anggota dan simpatisan Jemaah Islamiyah (JI) berkumpul di Auditorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Minggu (30/8/2026).
Mereka mengikuti Tasyakuran Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia bertema “Bersama Umat Membangun Indonesia”.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses reintegrasi mantan anggota dan simpatisan JI ke dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Mereka kini tergabung dalam Garda Satya NKRI setelah sebelumnya menyatakan komitmen untuk kembali menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut hadir dan bersilaturahmi dengan para peserta. Dalam kesempatan tersebut, Listyo Sigit menilai pertemuan itu menunjukkan semakin terbukanya ruang kebersamaan antara aparat dan para mantan anggota JI.
“Ini menunjukkan bahwa Polri dengan teman-teman dari Garda Satya, mantan para pejuang JI, semakin hari semakin menyatu menjadi satu ikatan kekeluargaan,” ujar Listyo Sigit.
Peserta kegiatan berasal dari sejumlah wilayah, mulai Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hingga Jawa Timur. Kehadiran ribuan peserta sekaligus memperlihatkan bahwa proses reintegrasi tidak berhenti pada pernyataan formal, tetapi dilanjutkan melalui berbagai kegiatan sosial dan kebangsaan.
Menurut Listyo Sigit, persatuan Indonesia dibangun berdasarkan kesepakatan bersama. Karena itu, keberagaman harus dijaga sebagai kekuatan bangsa.
“Negara kita ini dibentuk dari kesepakatan bersama. Menjaga keberagaman ini adalah kunci agar Indonesia menjadi kuat,” tegasnya.
Kapolri mengatakan proses mengembalikan mantan anggota kelompok ekstrem ke tengah masyarakat membutuhkan pendekatan yang tepat. Selain penegakan hukum, pendekatan dialogis dan humanis dinilai penting untuk membangun kepercayaan.
Menurut dia, pola pendekatan tersebut juga diterapkan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam mendampingi proses reintegrasi.
“Densus 88 kini tidak lagi memukul, tapi merangkul. Dari yang tadinya dianggap musuh, sekarang menjadi kawan dan sahabat,” katanya.
Listyo menegaskan, pendekatan humanis bukan berarti mengabaikan aspek hukum. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, sementara mereka yang telah meninggalkan jaringan dan paham kekerasan diberikan ruang untuk kembali menjalani kehidupan secara normal di tengah masyarakat.
