Insiden penggeledahan di Ponpes Hamalatul Qur’an pada akhir Oktober 2026 tersebut telah memicu reaksi keras dan kecaman luas dari tokoh-tokoh agama dan organisasi Islam lainnya, tak ketinggalan HRS turut memberikan tanggapan atas kebrutralan aksi aparat polisi tersebut.
Kapolda Jawa Tengah menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan dan pembakaran sebuah warung mi babi di Grogol, Sukoharjo.
Merespons besarnya keresahan publik, pihak Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf dan empati yang mendalam atas ketakutan yang dialami oleh para santri dan pengasuh.
Polri memastikan bahwa dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan tersebut saat ini tengah didalami secara objektif oleh Divisi Propam, dan sebagian besar barang-barang milik pesantren yang sempat disita juga telah dikembalikan.
Berkaca dari banyak kejadian kegaduhan yang melibatkan sepak terjang aparat kepolisian, mayoritas masyarakat merasa pesimis dengan setiap janji perbaikan yang diucapkan kepolisian. Termasuk kasus terbaru ini, yang tidak mustahil ujung-ujungnya hanya akan di peti eskan.

0 Komentar